MASALAH PELAYANAN ADALAH MASALAH KESADARAN BERMASYARAKAT DAN BERSAUDARA
Sebagaimana kita ketahui citra pelayanan pemerintah pada saat ini masih belum memuaskan masyarakat. Berbagai keluhan dari penyelenggaraan pelayanan masih terus mewarnai dunia pelayanan publik di Indonesia (LAN RI, Setrategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik).
Pelayanan publik sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No:63/KEP/M.PAN/7/2003 diartikan sebagai segala kegiatan pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik diartikan masyarakat secara luas. Masyarakat perlu dilayani dan dipenuhi kebutuhannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai kewajibawan pemerintah penyelenggara pelayanan memberikan hak atas masyarakat, yang telah memerikan kewajibannya dengan pembayaran pajak.
Terbentuknya suatu negara karena dibangun unsur-unsur adaya suatu wilayah, masyarakat(penduduk), pemerintahan (Miriam Budiardjo,1993) dan pengakuan dunia internasional. Inodnesia dengan wilayah yang luas dalam bentuk kepulauan, dengan beragam suku bangsa, bahasa, budaya dan agama.
Terbentuknya suatu pemerintahan karena adanya unsur masyarakat juga. Masyarakat golongan bawah, menengah dan atas dilihat dari aspek ekonomi maupun tingkat pendidikan. Masyarakat juga dari golongan suku-suku bangsa dan bahasa.
Organisasi partai politik terbangun dari dan oleh unsur masyarakat berbagai suku bangsa, bahasa, budaya dan agama yang punga pandangan dan paham politik yang sama untuk dapat mengambil peran dalam pemerintahan. Organisasi masa yang berorientasi sosial maupun keagamaan juga di bangun dari unsur masyakarat untuk suatu kepentingan dan tujuan. Birokrasai pemerintahan atau organisasi pemerintahan sebagai pelaksana dan sekaligus sebagai penerima proses pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang juga diisi dari unsur masyakat dari berbagai suku bangsa, budaya, bahasa dan agama.
Jadi semua itu terbangun dari unsur masyarakat dari dalam wilayah negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak ada yang mengambil dari luar NKRI. Suatu negara adalah suatu rumah tangga yang besar yang terbangun dari unsur-unsur rumahtangga-rumahtangga yang kecil-kecil berbagai suku bangsa, bahasa, budaya dan agama. Semuanya itu berawal atau bermula dari masyarakat yang kemudian mempunyai kesempatan berpartisipasi dalam penyelanggaraan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan baik yang berada di wilayah politik maupun di wilayah birokrasi pemerintahan adalah orang-orang yang semula sebagai masyarakat biasa.
Yang perlu ditegaskan dalam hal ini adalah tidak ada anggota legeslatif, ekskutif dan yudikatif yang bukan bersumber dari masyakat biasa pada awalnya. Demikian juga dengan aparatur-aparatur birokrasi pemerintahan, semuanya bermula dari masyarakat biasa pada awalnya. Jadi tidak ada yang muncul dari dalam perut bumi dan jatuh dari langit atau masuk dari samping kanan dan dari samping kiri dan dari depan ataupun dari belakang. Artinya, Legislatif, ekskutif, yudikatif dan birokrasi pemerintahan merupakan bagian dari eksekutif adalah dari sumber yang sama yaitu masyarakat yang ada dan yang sama. Dan bukan mahluk aneh sehingga seperti minyak dengan air. Yang membedakan adalah dalam melaksanakan perannya masing-masing. Role (peran) : apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalanakan suatu peranan (Soedjono Soekanto,1990).
Peran Legislatif sebagai pembuat undang-undang, pengawasan, dan buggeting. Esksekutif melaksanakan perintah undang-undang secara teknis dan birokrasi sebagai pelaksana oprasional, dan yudikakif sebagai lembaga peradilan. Masyarakat melakukan aktivitas produktif dan sebagian hasilnya diberikan kepada pemerintah yang diberi kuasa untuk mengakumulasi dan mendistribusikan kembali untuk kepentingan umum masyarakat. Malayani kebutuhan umum masyarakat. Legislatif, eskseukit/birokrasi pemerintahan dan yudikatif yang mendapatkan atau dikompensasi oleh masyarakat, yang juga sebagai masyarakat harus menyisihkan sebagaian dari kompensasi yang diterima dari pemerintah untuk membayar pajak. Kompensasi yang diterima karena melaksanakan perannya mengatur atau mengurusi kepentingan masyarakat. Pajak merupukan bentuk kompensasi dari masyarakat tehadap pelenggaraan kepemerintahan. Oleh karena sebagian pajak tersebut digunakan untuk kompensasi peyelenggara kepemerintahan.
Kepemerintahan meliputi Legislatif, ekskutif/birokrasi dan yudikatif dan institusi lain yang menggunakan dana dari pemerintah. Intinya, sebagai masyarakat walaupun berbeda perannya punya kewajiban untuk memberikan sebagian dari penghasilannya yang disebut pajak. Pajak adalah sebagai sumber utama dalam terselengaranya kepemerintahan dan pembangunan.
Karena Legislatif, eksekutif/birokrasi dan yudikatif mengambil peran sebagai yang mengatur atau mengurusi atau melayani kepentingan masyarakat, awalnya juga sebagai masyarakat dan yang dilayani juga masyarakat. Maka dapat dikatakan masyarakat melayani masyarakat. Sebagai masyarakat yang sama-sama masyarakat. Sebangsa setanah air dan sebahasa. Bangsa Indonesia sebagai suatu rumah tangga yang besar bermasyakat bersaudara. Maka sauadara melayani kepentinan saudaranya.
Dengan prinsip masyarakat melayani masyakat, saudara melayani saudaranya sendiri, maka tidak ada pelayanan yang tidak baik di republik ini. Itu semestinya. Merasa senasip, seperjuangan, untuk mencapai kebaikan, kemajuan, keadilan, keamanan, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam hidup dan kehidupan. Karena sebagai masyarakat yang berbeda peran tetepi berawal dari satu masyarakat yang satu melakukan dan berbuat untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, tidak ada diskriminasi, tidak mempersulit atau berbelit-belit dalam melayani kepentingan masyarakat. Tidak pungli dan tidak kurupsi. Jika masalah pelayanan tidak baik memenuhi rasa dan harapan masyarakat, maka itu sudah memperlakukan masyarakat atau saudara kita sendiri dengan cara-cara yang tidak sewajarnya. Sejawajarnya adalah sebagaiamana kita sendiri ingin diperlakukan masyarakat atau sauadara kita sendiri. Perasaan seperti inilah yang harus dimunculkan dalam melaksanakan berbagai bentuk pelayanan antar sesama masyarakat dan sauadara. Ini hanya ada, kalau kita sudah memunculkan kesadaran yang tinggi. Seperti, tidak tertib berlalulintas, tidak tertib membuang sampah pada tempatnya, tidak ada motivasi anak didik untuk belajar dsb. Ini menujukan kurang kesadaran. Pada umunya orang mengatakan demikian. Jadi selamanya, jika kesadaran itu tidak muncul lebih tinggi maka tidak ada ketertiban atau ketertiban akan selalu rendah dalam berbagai bentuk perbuatan atau berperilaku.
Jadi untuk membangun suatu masyarakat atau sauadara yang saling melayani jauh dari paktik-praktik yang semua kita tidak menginginkannya seperti yang telah dikemukakan di atas maka kita semua harus membagun kesadaran yang lebih tinggi. Sebaik apapun sistem yang dibuat, kalau masyarakat kita kesadaran menerima dan melaksanakan tidak ada atau lemah maka selamanya tidak tertib dan bigitu pula dengan berbagai bentuk pelayanan. Kesadaran itu akan membedakan baik dan buruk dan kesadaran itu pula yang mengarahkan orang untuk berlaku jujur.
Kata “kita semua harus membangun kesadaran yang tinggi”, dalam makna sesorang itu tidak mampu mempengaruhi atau menyandarkan orang lain jika orang lain tersebut tidak mau menerima/menolak usul atau pun saran dari orang yang mencoba mempengaruhi untuk menyadarkannya. Jadi kesadaran yang hakiki itu memang harus muncul dari setiap individu. Individu berasal dari rumahtangga. Bagaimana pembinaan kesadaran yang tinggi di dalam keluarga. Individu dan rumahtangga adalah masyarakat. Kalau semua individu dalam rumahtangga sudah tertanam kesadaran yang tinggi maka itu akan menjadi kebiasaan yang baik dalam berperilaku.
Karena dari individu dan dalam rumahtangga (keluarga) sudah kurang baik sebagai sumber awal masyarakat, demikian juga dengan pengendalian aspek agama dan dari pemerintah kurang baik, maka dipandang perlu ada gerakan untuk membangun kesadaran nasional dari pemerintah bersama-sama unsur-unsur yang mewakili masyarakat seperti organisasi keagamaan dsb, sebagai pendorong peningkatan kesadaran individu, keluarga dan semua lapisan masyarakat baik di kepemerintahan dan masyarakat pada umumnya. Diharapkan akan muncul perilaku pelayanan dengan penuh kesadaran, karena merasa antara yang melayani dengan yang dilayani dari masyarakat yang sama dan bersaudara. Masyarakat yang bersaudara bukan hanya dalam satu wilayah negara tetapi juga antar bangsa dan negara harus dan selalu memberikan pelayanan dan melayani dengan baik (berkualitas).
Kita sering melakukan diskusi dan/atau sering mengikuti diskusi tentang sikap dan perilaku masyarakat kita baik formal di Kampus maupun secara nonformal selalu muncul kata “kurang kesadaran”. Lalu ……: jangan-jangan, jangan-jangan nenek moyang ……..seperti itu. Jika…; maka; Ini, harus dihentikan jagan dilanjutkan.
Reference:
Buku;
Dasar-dasar Ilmu Politik (Miriam Budiardjo)
Sosiologi, suatu pengantar (Soerjono Soekanto)
Setrategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (LAN RI)
Tuesday, December 8, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment