Sunday, January 10, 2010

MAFIA HUKUM

MAFIA HUKUM

Pada tahun 2009 kita dikagetkan dengan munculnya istilah mafia hukum. Muncul karena carut-marutnya proses penanganan hukum maka penggunaan nama mafia hukum kepada institusi hukum maupuan kepada sekelompok orang yang ada di lembaga hukum.

Apa itu mafia?.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonisia (KBBI): Mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal).

Jadi setiap perkumpulan bersifat rahasia dan bergerak di dalam bidang kejahatan di sebut mafia. Mafia bergerak di dalam bidang kejahatan. Bermacam-macam atau jenis kejahatan; bukan saja di bidang peradilan tetapi dibanyak bidang. Yang mempunyai ciri-ciri: perkumpulan; bersifat rahasia; bergerak di dalam bidang tertentu; dan mempunyai tujuan kesajahatan, ini adalah ciri dari mafia. Dengan berpegang kepada ciri-ciri tersebut maka banyak dapat kita kategorikan sebagai praktik-praktik permafiaan.

Apa itu hukum?

Pengertian hukum menurut Soerojo Wignjodipoero (1989) dalam bukunya Pengantar Imu Hukum. "Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata-tertib dalam kehidupan masyarakat".

Jadi hukum sekumpulan peraturan-peraturan hidup yang segaja dibuat secara sadar untuk mengatur kehidupan di dalam masyarakan dan pemerintahan. Memaksa semua lapisan masyarakat untuk tunduk dan patuh (taat) terhadap hukum yang sudah mempunyai ketetapan dalam pemerintahan. Hukum beriisi perintah yang boleh dilakukan dan juga perintah melarang melakukan dilakukan; dengan maksud mengatur supaya tercipta ketertiban dalam kehidupan masyarakat. pengertian masyarakat dalam hukum adalah semua lapisan masyarakat yaitu: masysarakat biasa, masyarakat pekerja (legislative, ekskutif, yudikatif) dan pekerja disektor swasta, profesi lain dsb.

Hukum juga bukan seperti yang diistilahkan “pisau” tajam di bawah tumpul di atas”. Yang bisa diartikan, hukum hanya berlaku untuk masyarakat biasa dan tidak berlaku untuk penguasa. Penguasa dalam kontek: penguasa atau orang-orang yang berkuasa dalam pemerintahan dan penguasa karena punya uang. Kurang uang hukuman dipenjarakan (KUHP), banyak uang hukuman bebas. Karena uang habis perkara (KUHP). Artinya, dengan uang perkara bisa ditutup (di peti eskan, dikubur hudup-hidup).

Hukum bukan seperti sarang laba-laba, yang serangga kecil-kecil (masyarakat atau rakyat kecil) terperangkap jaringan hukum sementara serangga yang besar-besar (sekelompok penguasa pemerintahan dan sekelompok penguasa uang) lepas dari jaringan, malahan jaringan hukum bisa terkoyak-koyak, hancur berantakan.

Hukum yang diharapkan (yang diiginkan masyarakat) yaitu seperti sebilah sembilu atau sebilah keris; tajam ke bawah dan tajam pula ke atas. Dengan demikian posisi lembaga dan orang-orang penegakan hukum harus bisa berdiri dalam posisi yang adil. Posisi yang adil yaitu berdiri di tengah-tengah; berpegang pada peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak mengikuti arah angin atau arah politik atau penguasa.

Penguasa berkuasa karena diberi kuasa oleh masyarakat atau rakyat sebagai pengikut untuk mengurus dan mengatur apa-apa yang perlu diurus dan diatur yang berkaitan dengan kebutuhan rakyat atau masyarakat. Oleh karena itu punya kewajiban memberikan terhadap apa yang diharapkan oleh rakyat/masyarakat.

Apakah tujuan hukum?.

Menurut Soerojo Wignjodipoero tujuan hukum ada dua, yakni: “Harus menjamin keadilan dan wajib mebawa kefaedahan dalam masyarakat.

Dapat kita fahami bahwa setiap orang yang berurusan dengan hukum, lembaga hukum harus menjamin akan memberikan pelayanan secara adil; tidak diskriminasi, mendapatkan proses dan putusan yang adil, sehingga hukum betul-betul berguna bagi semua lapisan masyarakat. Dengan demikian lembaga hukum dan hukum itu sendiri dipercaya, dihargai, dihormati dan ditaati oleh semua lapisan masyarakat.

Jika hukum dan peradilan tidak bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik seperti yang diharapkan maka masyarakat berpendidikan, masyarakat perwakilan rakyat, dan pemerintah harus ikut membenahi agar hukum dan peradilan berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Kalau tidak demikian siapa lagi yang harus membenahinya. Tidak ada yang diharapkan turun dari langit atau/dan muncul dari dalam bumi untuk membenahi hukum dan peradilan di republik ini. Ingat dengan kata-kata “Tuhan tidak merubah nasip suatu bangsa kecualai bangsa itu sendiri”. Ini adalah kalimat pernyataan oleh karena itu, itu sudah harga mati (tidak bisa ditawar-tawar lagi). Usaha manusia adalah untuk manusia itu sendiri.

No comments:

Post a Comment