Sunday, January 10, 2010

MAFIA PERADILAN

MAFIA PERADILAN

Pada tahun 2009 kita dikagetkan dengan munculnya istilah mafia peradilan. Muncul karena carut-marutnya proses pengadilan maka pengenggunan nama mafia peradilan kepada institusi peradilan maupuan kepada sekelompok orang yang ada di lembaga peradailan.

Apa itu mafia?.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonisia (KBBI): Mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal).

Jadi setiap perkumpulan bersifat rahasia dan bergerak di dalam bidang kejahatan di sebut mafia. Mafia bergerak di dalam bidang kejahatan. Bermacam macam atau jenis kejahatan; bukan jasa di bidang peradailan tetapi dibanyak bidang. Yang mempunyai ciri-ciri: perkumpulan; bersifat rahasia; bergerak di dalam bidang tertentu; dan mempunyai tujuan kesajahatan, ini adalah ciri dari mafia. Dengan berpegang kepada ciri-ciri tersebut maka banyak dapat kita kategorikan sebagai praktik-praktik permafiaan.

Apakah mafia peradilan?

Mafia peradilan (Sumber KBBI):

1.Kelompok advokat yang menguasai proses peradilan sehingga mereka dapat membebaskan terdakwa apabila terdakwa dapat menyediakan uang sesuai dengan jumlah yang diminta mereka (mereka: aparat peradilan).

2.Persekongkolan di antara para penegak hukum dengan pencari keadilan.

Apa itu advokat? Advokat adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasehat atau pembela perkara dalam pengadilan; advokat adalah pengacara.

Jadi dapat kita identifikasi ciri-ciri dari mafia peradilan adalah: orang-orang ahli hukum; berwenang sebagai penasehat atau pembela perkara; tempat dan waktu dalam pengadilan; bersekongkol antara aparat pengadilan dengan pencari keadilan; melakukan suap untuk tujuan menyalahkan yang tidak salah.

Kalau kita melihat pada ciri-ciri mafia peradilan tersebut maka banyak bisa identifikasi atau temukan praktik-praktik mafia peradilan sejak republik Indonesia berdiri sampai dengan sekarang. Baru tahun 2009 mafia peradilan dipublikasikan secara luas. Sebagaimana perkataan “Sepandai-pandai menyembuyikan bangkai pada satu saat akan tercium juga”. Sakarang sudah saatnya terendus/tercium oleh publik (masyarakat luas) bahwa mafia peradilan itu bukan lagi hannya “katanya” tetapi yang sesungguhnya ada dan nyata; benar-benar ada dan bukan lagi mengandung keragu-ragauan seperti makna "katanya". Sudah jelas, dalam arti sudah jelas siapa kawan siapa lawan.

Rasa ketidakadilan dalam mencari keadilan di pengadilan yang diungkapkan masyarakat yang kecewa terhadap putusan pengadilan dengan perkataan “Diperkarakan kambing hilang sapi”. Sudah habis sapi keadilan tidak ditemukan. Masyarakat hanya bisa mengurut dada sambil berucap: “ya Tuhan beginikah keadilan di negeri ini”. Dengan demikian hilang kepercayaan masyarakat terhadapam lembaga pengadilan. Sampai kapan itu?, sampai ada kepemerintahan yang kuat dan berkomitmen untuk mereformasi lembaga peradilan sehingga lembaga tersebut benar-benar dipercaya oleh masyarakat yang mencari keadilan.

Di dalam peradilan ada mafia peradilan. Lalu siapa yang bisa diharapkan untuk membersihkan lembaga peradilan dari mafia peradilan?. Apakah efektif penjahat (kriminal) membersihakan atau mengadili penjahat yang sama-sama penjahat?. Apakah efektif sapu yang kotor digunakan untuk membersihkan tempat yang ingin dibersihkan?. Seharusnya penjahat dibersihkan oleh yang bukan yang penjahat; tempat yang kotor dibersihkan dengan sapu yang bersih. Bukan palu hakim makan palu hakim. Oleh karena itu perlu tidaknya suatu lembaga yang mengadili mafia pengadilan yang berada di dalam lembaga peradilan?.

Kasihan lembaga peradilan dan kasihan pula kepada aparatur peradilan yang punya hati nurani dan kejujuran dalam menjaga dan menjalankan proses pelayanan peradilan yang berkeadilan. Hanya karena sekelompok mafia peradilan mereka juga jadi rusak, seperti perkataan “Gara-gara setetes air tuba rusak susu sebelangga”.

Sekarang masyarakat menghukum bukan hanya mafianya tetapi juga lembaganya karena mafia ada di dalam lembaga tersebut. Jadi semua orang yang ada di dalam lembaga tersebut ikut jadi tidak baik. Oleh karena itu, untuk menjaga nama baik lembaga maka semua orang yang ada di dalam lembaga peradilan; harus bisa menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan membuat aturan yang tidak berlaku yang diberlakukan; menegakkan keadilan dan kejujuran serta saling menginggatkan untuk tidak berbuat sekecil apa pun yang dapat merusak nama baik lembaga, nama baik aparatur dan pelaksanaan pemerintahan dalam peradilan di mata masyarakat dunia; tidak mempertontonkan sesuatu yang tidak kepada masyarakat dunia, sebaiknya punya budaya malu yang tinggi.

No comments:

Post a Comment