Sunday, January 10, 2010

MARKUS

MARKUS

Lagi-lagi istilah yang muncul di tahun 2009. Ada mafia peradilan, mafia hukum dan markus. Markus adalah singkatan dari makelar kasus. Makelar yang lazimnya digunakan di dalam ilmu ekonomi.

Apa itu makelar?

Pada awalnya, banyak orang mengira Markus adalah nama orang. Banyangan terhadap sosok Markus adalah cakep dan ganteng. Seorang pekerja yang baik, jujur, profesioan, kompetensinya cukup baik, pelayan masyarakat; mendahulukan kepentingan orang banyak (masyarakat) daripada kepentingan pribadi dan golongan, pertemanan atau kelompok. Setelah dicermati serta membaca dan mendengarkan di media pemberitaan, ternyata Markus bukan nama orang yang sesunguhnya tetapi nama julukan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang karena sikap dan perilakunya tidak baik yang menjadi perantara perdagangan kasus disebut Markus (Makelar Kasus). Lucu yaa!. Kasus saja sudah ada makelarnya. Di tahun 2010 akan ada makelar apa lagi?.

Makelar adalah perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual) (sumber KBBI).

Jadi dapat kita fahami tentang makelar berada antara pembeli dan penjual. Di dalam birokrasi, suatu urusan harus melalui meja pertama untuk bisa maju kemeja ke dua. Dalam makelar terdiri diri tiga pihak: pihak pertama pembeli, kedua makelar, dan ketiga penjual barang. Sama halnya dengan Markus
pihak pertama pembeli putusan hakim, pihak kedua makelar (makelar kasus) dan pihak ketiga pemilik produk/barang yang mau dijua(orang yang bisa memberikan keputusan sesuai dengan diinginkan si pembali: “hakim”).

Kalau dalam hukum pasar, ada penjual maka ada pembali. Tidak ada yang menjual maka tidak ada yang membeli. Di dalam lembaga hukum/pengadilan tidak boleh ada penjual atau pedagang agar tidak ada pembeli.

Dalam makelar kasus (markus) muncul karena ada penjual. Penjual menjual produknya atau barang (keputusan hakim) menggunakan perantara makelar. Masalah harga bisa ditetapkan oleh yang punya produk yang akan dijual atau ditetapkan oleh sang makelar. Atau bisa juga pembeli menawarkan harga yang mengiurkan si makelar dan si penjual produk sehingga lupa segala-galanya.

Dalam proses hukum dan peradilan, putusan hakim sebagai produk/barang tidak berlaku hukum ekonomi: jual-beli. Kalau putusan hakim bisa dijual-belikan maka proses dan hasil putusan akan menciderai rasa keadilan masyarakat atau rakyat. Yang punya uang besar, sebesar apapun kesalahannya dia bisa memperoleh kemenangan yang besar maka masyarakat atau rakyat yang tidak punya uang akan cercabik-cabik rasa keadilannya, sehingga masyarakat atau rakyat yang tidak mempunyai uang banyak merasakan hidup seperti hidup dinegara tidak bertuan.

Produk hukum adalah produk yang terhormat. Terhormat karena terkait dengan harga diri yang paling terhormat (paling berharga); yang paling tinggi nilainya; terkait dengan nilai harkat dan martabat orang-orang atau lembaga.

Di Jakarta dulu pernah ada relokasi yang dikenal dengan nama Kramat Tunggak. Tempat ini terkenal dengan tempat orang-orang yang melakukan transaksi kehormatannya demi alasan uang atau ekonomi, hoby dan mencari kepuasan diri.

Kita semua tidak mengingginkan lembaga hukum dan peradilan kita disamakan dengan Kramat Tunggak yang ada tempo dahulu. Oleh karena itu masyarakat tidak setuju ada relokasi tersebut dan minta kepada pemerintah DKI Jakarta untuk mengusurnya. Kita semua tidak setuju kalau lembaga hukum dan peradilan kita menjual produk kehormatannya. Kalau tempo dulu masyarakat bersama-sama pemerintah mampu mengusur tempat perdaganan kehormatan seperti Kramat Tunggak, maka untuk kasus Markus dan jual-beli produk hukum (putusan hakim)dengan mudah pula bisa digusur oleh masyarakat bersama-sama pemerintah. Yang digusur bukan lembaganya tetapi oknum-oknum yang berperan sebagai makelar kasus dan orang memperjualbelikan produk hukum (putusan hakim). Perbuatan tersebut sama halnya dengan menjaul kehormatan yang sangat berharga di dunia hukum dan peradilan republik ini.

Harapan masyarakat tidak berlama-lama untuk mengembalikan kehormatan hukum dan peradilan. Asal ada keinginan dan komitmen yang kuat untuk mendudukkan lembaga tersebut keposisi yang terhormat banyak cara seperti kata-kata “Banyak jalan menju roma”.

No comments:

Post a Comment